HUKUM ZAKAT ONLINE
Hukum Zakat Online
Hukum zakat online. Zakat
merupakan kewajiban bagi umat muslim. Zakat merupakan salah satu dari 5
rukun Islam yang wajib kita kerjakan. Karena dalam Al-Quran surat
At-Taubah ayat 103, “AMBILAH ZAKAT DARI SEBAGIAN HARTA MEREKA, DENGAN
ZAKAT ITU KAMU MEMBERSIHKAN DAN MENSUCIKAN HARTA MEREKA” (QS. AT-TAUBAH
103). Dengan diwajibkannya berzakat, zakat dapat membersihkan dan mensucikan harta kita.
Zakat pun dibagi menjadi dua, ada zakat Mal
dan juga Zakat Fitrah. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan
saat bulan Ramadhan, sedangkan Zakat Mal adalah zakat yang dikeluarkan
atas penghasilan atau harta yang dimiliki. Adapun syarat dan rukun zakat
dapat dibaca di artikel kami.
Namun dengan berkembangnya zaman dan
teknologi, kini berzakat pun menjadi lebih mudah dan tentunya dapat
dilaksanakan dimana saja dan kapan saja. Seperti hadirnya
platform zakatkita.org yang mempermudah masyarakat untuk menunaikan
ibadah zakat dengan mudah, kapan saja dan dimana saja tanpa harus
menemui Amil Zakat. Termasuk memudahkan masyarakat untuk menghitung
besaran zakat yang harus dikeluarkan dengan fitur kalkulator zakatnya
yang bisa diakses disini .
Namun yang kerap menjadi pertanyaan adalah, Bagaimana hukumnya berzakat online?
Menurut
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Amirsyah
Tambunan, bahwa berzakat online sebenernya diperbolehkan asalkan semua
rukun dan zakat terpenuhi. Dalam Rukun zakat, unsur yang terpenting
dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat.
Seorang pemberi zakat atau muzakki haruslah orang
yang memiliki harta mencapai syarat nishab atau memenuhi kriteria wajib
zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai
zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak
menerima zakat atau 8 golongan asnaf. Sedangkan ijab qobul yang tidak
didapati pada zakat online, bukanlah salah satu rukun zakat.
Melalui zakatkita.org yang
dikelola langsung LAZNAS NH Zakat Kita, Kami akan memastikan bahwa
zakat yang dipercayakan ke LAZNAS NH Zakat Kita akan disalurkan tepat
kepada 8 golongan asnaf yang berhak menerima zakat. Karena LAZNAS NH
Zakat Kita merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat terbesar di Indonesia
yang sudah dipercaya oleh banyak masyarakat.
Kini berzakat bisa menjadi sangat mudah melalui zakatkita.org. Berzakat dapat dilaksanakan dimana saja kapan saja.
SHARE THIS Facebook Twitter WhatsApp Pin It
Related Posts

5 Amalan Setelah Sholat Subuh Mendatangkan Rezeki
Amalan
setelah sholat subuh yang baik dilakukan bisa memberikan ketenangan
Jiwa dan mendatangkan rezeki. Sholat subuh menjadi salah satu sholat
wajib yang dilakukan oleh muslim di seluruh dunia sebagai ibadah pada
Allah SWT. Sama seperti sholat wajib lainnya, sholat subuh juga memiliki
banyak sekali keutamaan, terutama dalam hal rezeki. Bahkan ada beberapa
amalan setelah sholat …

Keutamaan Sholat Subuh yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Keutamaan
sholat subuh begitu dahsyat dampaknya bagi kehidupan. Subuh adalah
salah satu waktu di antara beberapa waktu, di mana Allah Ta’ala
memerintahkan umat Islam untuk mengerjakan shalat kala itu. Allah Ta’ala
berfirman, “ Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai
gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat
Shubuh tu disaksikan (oleh malaikat).” (Qs. …

Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Cara
Menghitung Zakat Penghasilan itu berdasarkan penghasilan bruto atau
netto? Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa zakat penghasilan atau
zakat profesi ( al mal al- mustafad ) adalah zakat yang dikenakan pada
setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang
dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang
mendatangkan penghasilan ( uang ) halal yang memenuhi …

Cara Bayar Zakat
Tidak
hanya dengan berpuasa dan salat, pembayaran zakat merupakan salah satu
ibadah yang perlu ditunaikan di bulan Ramadan. Jenis zakat yang harus
dibayar adalah zakat fitrah. Hukum zakat ialah wajib. Hal ini
sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits berikut,
yang artinya: “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah
(pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia).” …

Nurul Hayat Kantongi Perpanjangan Izin Lembaga Amil Zakat Nasional
Jakarta
– Nurul Hayat kembali menerima izin dari Kementerian Agama Republik
Indonesia, sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Bertempat di Menteng,
Jakarta, Senin (29/3/21), keputusan ini sesuai dengan SK Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 903 Tahun 2020 tentang pemberian izin kepada
Yayasan Nurul Hayat sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional.
Perpanjangan izin Laznas ini menandakan bahwa …
KANTOR PUSAT
Perum IKIP Gunung Anyar Blok B-48 Surabaya (Maps)
+62-822-3077-3077
Komentar
Posting Komentar